Komisi III Fit and Propert Test 8 Calon Pengganti Jimly Asshiddiqie
13-02-2009 /
KOMISI III
Komiisi III DPR lakukan fit and propert test 8 (delapan) calon Hakim Konstitusi dimana salah satu dari mereka akan dipilih sebagai pengganti Jimly sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2).
Kedelapan kandidat itu adalah Adil Pranadjaja, Dedi Ismatullah, Harjono, M Isnaini Ramadhan, Partialis Akbar, Ridhwan Indra, Sugianto, dan Taufiqurrahman Syahuri.
Namun dalam kesempatan fit and propert test ini yang mengikuti ujian hanya empat orang. Sisanya tidak diwajibkan karena sebelumnya sudah pernah mejalani fit and proper test serupa. Empat kandidat yang mendapat keringanan yaitu Dedi Ismatullah, Harjono, Sugianto, dan Taufiqurrahman Syahuri dan dikesempatan kali ini mereka hanya perlu mengonfirmasi riwayat hidupnya masing-masing yang dibacakan pimpinan sidang Soeripto. Setelah itu mereka dipersilakan menandatangani surat kesediaan untuk mau menjadi hakim konstitusi.
Dalam uji kelayakan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Soeripto, salah satu calon hakim konstritusi Mochamad Isnaeni Ramdhan, menyatakan siap memberikan sumbangsih kepada negara dengan menjadi Hakim Konstitusi. "Ini berdasarkan keilmuan, kemampuan, dan kompetensi yang saya miliki," ujar Isnaeni.
Calon lainnya yakni Patrialis Akbar memaparkan pandangannya tentang MK lewat tulisan singkat yang bertajuk "Profesionalisme MK sebagai Penafsir dan Penjaga Gawang Konstitusi."
Iapun memuji keunggulan MK yang bisa memberikan pendidikan politik dan hukum pada masyarakat lewat putusan dan eksistensinya.
"Sekarang banyak orang yang berani memperjuangkan hak konstitusinya yang terlanggar,"ujarnya.Dengan kehadiran MK, lanjut dia, lembaga lain seperti DPR menjadi lebih hati-hati membuat UU.
Selanjutnya setalah melakukan tes kepada
beberapa calon hakim konstitusi, maka pada pukul 19.30 dilakukan pemungutan suara dimana setiap pemilih hanya diperbolehkan memilih 1 nama diantara 8 calon hakim konstitusi.
Harjono Gantikan Jimly di MK
Pemungutan suara usai dan dilakukan proses penghitungan, akhirnya dengan perolehan 26 suara mantan hakim konstitusi periode 2003-2008 Harjono terpilih mengisi kursi lowong di MK yang ditinggalkan Jimly Ashhiddiqie.
Saat penghitungan dilakukan, Harjono mendapat 26 suara, Patrialis Akbar (18), Dedi Ismatullah (6), Sugianto (1) dan sisanya 4 calon lainnya Adil Pranadjaja, Mochamad Isnaeni Ramdhan, Ridwan Indra, serta Taufiqurrohman Syahuri tidak mendapatkan suara satu pun alias kosong.
Proses pemilihan diikuti oleh 51 anggota, dan hanya 46 yang memberikan suara secara langsung. Sisanya 5 anggota menitipkan suaranya.
"Dari 8 calon hakim MK yang memperoleh suara di posisi pertama adalah Harjono dengan 26 suara, untuk itu kita memutuskan hakim MK terpilih adalah Saudara Harjono," kata ketua komisi III Trimedya Pandjaitan sambil mengetuk palu mengesahkan hasil pemilihan tersebut.
Ditambahkan Trimedya, dengan terpilihnya Harjono sebagai hakim konstitusi pengganti Jimly, maka selesailah tugas Komisi III untuk mengisi kekosongan satu hakim MK. Semua proses yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme Undang-undang dan ketentuan DPR.
"Karena Pak Harjono pernah menjadi hakim MK bersama Pak Jimly jadi tak perlu banyak beradaptasi lagi," cetus Trimedya.
Dengan terpilihnya Harjono, Trimedya sekaligus menepis dugaan pihak lain yang menyebutkan bahwa hakim MK terpilih pasti dari komisi III. "Ini keputusan yang sah," tegasnya.
Trimedya berharap kepada Harjono agar MK lebih berkualitas. Selain itu bisa menyelesaikan kasus silang sengketa pilkada dan pilpres nantinya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Harjono yang lahir di Nganjuk 60 tahun silam dan bergelar doktor itu sebelumnya pernah menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode 2003-2008. Pekerjaan utamanya adalah sebagai dosen di Fakultas Hukum Unversitas Airlangga, Surabaya. Selain di almamaternya itu, ia juga menjadi dosen Pasca Sarjana di tujuh Perguruan Tinggi lainnya.
Sebelumnya ia pernah mengikuti fit and propert test sebagai Hakim Konstitusi di Komisi III pada bulan Maret 2008 dan memperoleh 15 suara. Saat itu yang terpilih adalah Mahfud MD (38 suara), Jimly Asshiddiqie (37 suara) dan Akil Mochtar (32 suara).
Sekedar informasi Harjono menggantikan Jimly Asshiddiqie karena Jimly mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi MK pada Sabtu 29 November 2008. Sejak saat itu terdapat kekosongan satu posisi hakim konstitusi dari sembilan hakim yang ada.(nt)